Pasukan Pengamanan Presiden

Pasukan Pengamanan Presiden
"Paspampres"
Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Lambang Paspampres
Dibentuk 3 Januari 1946
Negara Indonesia
Aliansi Presiden Republik Indonesia
Cabang Tentara Nasional Indonesia
Tipe unitPasukan, Pengawal
PeranMengamankan Kepala Negara dan VVIP
Jumlah personelRahasia
Bagian dariTentara Nasional Indonesia
Markas KomandoJakarta
Moto"Setia Waspada"
Baret BIRU MUDA 
Situs webpaspampres.mil.id
Tokoh
KomandanMayor Jenderal TNI Achiruddin
Wakil KomandanMarsekal Pertama TNI Solihin, S.I.P.

Pasukan Pengamanan Presiden (disingkat Paspampres) adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden RI dan mantan Wakil Presiden RI beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan[1] dan juga bertugas menyelenggarakan fungsi protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.[2]

Paspampres adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI)[3] yang terdiri dari prajurit pilihan dari berbagai cabang kesatuan khusus dan elit di TNI seperti dari Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas dan Polisi Militer, dan sebelum reformasi juga direkrut dari Polri (masa ABRI). Paspampres lahir secara spontan bersama dengan Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sama halnya dengan kelahiran TNI dan Polri. Ketika kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan, terlihat adanya para pemuda pejuang yang berperan mengamankan Presiden, para pemuda yang berasal dari kesatuan Tokomu Kosaku Tai berperan sebagai pengawal pribadi, dan para pemuda eks PETA (Pembela Tanah Air) berperan sebagai pengawal Istana.[4]

  1. ^ Menurut Romawi II Pasal Demi Pasal, Pasal 22 Ayat 1 dalam PP No. 59 Tahun 2013, Yang dimaksud dengan "Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan" antara lain: Presiden, Raja, Kaisar, Ratu, Yang Dipertuan Agung, Paus, Gubernur Jenderal, Wakil Presiden, Perdana Menteri, Kanselir, dan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  2. ^ PP Nomor 59 Tahun 2013 Pasal 1 No. 11
  3. ^ "Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-08-04. Diakses tanggal 2021-08-04. 
  4. ^ ""Tugas Pokok Paspampres"". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-05-16. Diakses tanggal 2016-05-27. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search